Dia hanya menyatakan UU Minerba yang baru memang membolehkan koperasi, organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, serta usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola tambang.
Adapun, pemerintah baru saja membentuk tim yang membahas rencana penyusunan peraturan pemerintah (PP) untuk memberikan konsesi tambang bagi UKM.
Rencana ini menjadi bagian dari tindak lanjut revisi UU Minerba yang telah disahkan di parlemen pertengahan Februari 2025.
"Belum. Itu masih ada pembahasan. Pascaterbitnya UU tersebut, leading sector Kementerian ESDM membentuk tim PAK [Pemerintah Antar Kementerian]. Ini baru mulai," ujar Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Bagus mengatakan pemerintah juga masih belum memastikan kapan aturan tersebut terbit, sekaligus membantah klaim Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang sebelumnya menyatakan aturan itu akan segera rampung.
Dia juga tidak mengelaborasi lebih jauh kriteria UKM seperti apa saja yang akan dapat menerima konsesi tambang nantinya. Hal yang terang, rencana ini ditujukan untuk memberikan karpet merah bagi koperasi daerah untuk menikmati kekayaan alam di wilayah masing-masing.
Adapun, Bahlil sebelumnya mengatakan PP yang mengatur pengelolaan tambang untuk UKM bakal terbit dalam waktu dekat.
"Sebentar lagi PP Tambang [untuk UMKM] selesai," kata Bahlil di sela acara Hari Kewirausahaan Nasional di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Bahlil pun meminta Kementerian UMKM untuk mengakomodasi minat dari pelaku usaha UMKM untuk ikut terlibat dalam pengelolaan tambang. Kendati demikian, Bahlil menegaskan pemberian konsesi tambang itu hanya untuk UMKM yang memenuhi syarat.
Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya telah menyiapkan enam wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK), yang merupakan eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), untuk diberikan kepada ormas keagamaan.
Beberapa di antaranya antara lain, tambang batu bara bekas milik PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk., PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Salah satu ormas keagamaan yang telah mendapatkan IUP yakni Nahdlatul Ulama (NU). NU mendapatkan IUP di lahan tambang eks perusahaan pemegang PKP2B, PT Kaltim Prima Coal (KPC).
(azr/wdh)

































