Kedua, kapabilitas medis, untuk memastikan layanan kesehatan yg diberikan sesuai. Ketiga, pembentukan Dewan Penasihat Medis atau biasa dikenal dengan Medical Advisory Board (MAB). Ini sebagai mekanisme penjamin mutu dan pertimbangan klinis dalam layanan asurnasi kesehatan.
"Dengan tiga ekosistem itu, perusahaan asuransi akan lebih mampu berinteraksi lebih efektif dan efisien dengan fasilitas kesehatan yang lebih baik. Tentunyan peraturan OJK akan dibahas dalam Rapat Dewan Komisioner OJK," tutur Ogi.
Ke depan, Ogi menjelaskan OJK akan menyusun peraturan dengan mekanisme tertentu dan akan dikonsultasikan dengan Komisi XI sebelum diundangkan.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, kata Ogi, total belanja kesehatan nasional pada 2023 tercatat Rp615 triliun. Dari angka ini, asuransi kesehatan swasta atau komersial hanya berkontribusi 5% atau sekitar Rp30 triliun. Mengacu data tersebut, dia berharap kontribusi asuransi kesehatan swasta dapat meningkat dan lebih berperan.
Sebelumnya, Dalam Surat Edaran Nomor 7/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, OJK mengatur produk asuransi kesehatan harus menerapkan pembagian risiko (co-payment) yang ditanggung oleh pemegang polis, tertanggung, atau peserta paling sedikit 10% dengan batas maksimum Rp300.000 untuk rawat jalan per pengajuan klaim dan Rp3 juta untuk rawat inap per pengajuan klaim.
OJK juga mengatur bahwa perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah dan unit syariah pada perusahaan asuransi dapat menerapkan batas maksimum yang lebih tinggi sepanjang disepakati antara perusahaan dengan pemegang polis, tertanggung atau peserta serta telah dinyatakan dalam polis asuransi.
OJK menilai mekanisme co-payment atau deductible akan mendorong peningkatan kesadaran pemegang polis atau tertanggung dalam memanfaatkan layanan medis yang ditawarkan oleh fasilitas kesehatan.
Dalam perkembangannya, sejumlah pihak menentang kebijakan OJK. Sampai akhirnya, OJK memastikan akan menunda pelaksanaan kebijakan co-payment asuransi yang rencananya akan diterapkan pada 1 Januari 2026 mendatang. Pelaksanaan ditunda sampai diberlakukannya aturan baru.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun sebagai kesimpulan rekomendasi dalam Rapat Kerja antara DPR dan OJK. Selain itu, Komisi XI akan melaksanakan partisipasi dalam rangka menyerap aspirasi dari pihak yang berkepentingan tentang pengaturan Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.
(lav)





























