KPK Beber Alasan Tak Banding Putusan Eks Wamen Immanuel Ebenezer
Dovana Hasiana
16 June 2026 15:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan tidak mengajukan banding terhadap putusan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan. Dengan kata lain, lembaga antirasuah menerima vonis empat tahun dan enam bulan penjara terhadap pria yang akrab disapa sebagai Noel dalam perkara tindak pidana korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan terdapat beberapa alasan mengapa lembaga antirasuah tidak mengajukan banding. Pertama, KPK menilai basis putusan Majelis Hakim telah sesuai dengan kontruksi perkara yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum.
"Termasuk juga fakta-fakta yuridisnya juga sudah sesuai. Artinya, memang dari putusan itu kami memandang secara independen, secara objektif, sudah sesuai dengan apa yang disajikan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam dakwaan ataupun dalam tuntutannya," ujar Budi kepada awak media, dikutip Selasa (16/6/2026).
Selain itu, Budi mengatakan Majelis Hakim juga turut menggunakan pasal penerimaan suap dalam menjatuhkan vonis kepada Noel. Hal ini sesuai dengan tuntutan jaksa penutut umum KPK dalam perkara ini.
Sebelumnya, hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal ini sebagaimana termaktub dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua.
































