Mandatori B50 pada Juli 2026 Masih Tunggu 3 Kepmen Tambahan
Sabrina Mulia Rhamadanty
16 June 2026 13:20

Bloomberg Technoz, Jakarta – Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyebut penerapan mandatori pencampuran biodiesel sebesar 50% terhadap solar alias B50 masih menunggu tiga keputusan menteri (kepmen).
Mandatori B50, padahal, ditargetkan mulai berlaku per 1 Juli 2026. Dalam kaitan itu, Eniya mengungkapkan aspek pembiayaan dan alokasi volume menjadi krusial dalam masa transisi menuju B50.
"Ada kepmen mandatori B50 jalan, plus [kepmen] spesifikasi untuk B50-nya. Terus kepmen alokasi juga," ujar Eniya saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (15/6/2026).
Atur Kuota
Selain mengatur kuota alokasi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang akan diserap oleh badan usaha bahan bakar nabati (BBN), pemerintah juga akan merilis kepmen yang mengatur standar spesifikasi kualitas biodiesel.




























