Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Bantah Geledah Rumah Kepala BGN Nanik S Deyang

Dovana Hasiana
16 June 2026 18:15

Nanik Sudaryati Deyang (Dok. IG @nanik_deyang)
Nanik Sudaryati Deyang (Dok. IG @nanik_deyang)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah membantah informasi yang menyebutkan telah menggeledah rumah Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang. Dia mengatakan hingga saat ini belum menemukan dugaan keterkaitan Nanik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional 2025-2026.

"Enggak ada, belum, belum ya. Saya rasa sampai saat ini keterkaitan itu belum ada ya," ujar Febrie kepada awak media, dikutip Selasa (16/06/2026). 

Dia menilai, penyidik masih konsentrasi untuk melakukan penelusuran dan penyidikan terhadap empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam ditahan dalam perkara ini. Dia mengatakan jaksa tengah menelusuri pengembangan dari alat bukti, aset, maupun dugaan keterlibatan orang lain dalam perkara ini.


Kabar tentang upaya hukum terhadap Nanik S Deyang mencuat seiring namanya disebut menjadi satu dari puluhan nama pada daftar yang disebut meminta atau menitip titik dapur MBG. Daftar ini dibocorkan Wakil Kepala BGN 2025-2026 Sonny Sonjaya yang menjadi salah satu dari lima tersangka pada kasus tersebut.

Empat tersangka lainnya adalah Kepala Badan Gizi Nasional 2024-2026 Dadan Hindayana; Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan 22 Oktober 2024–2 Juli 2026 Lodewyk Pusung; dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.