OJK Awasi Khusus 8 Usaha Pindar Terkait Tingginya Wanprestasi
Redaksi
09 June 2026 14:03

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini terdapat delapan penyelenggara pinjaman daring atau pindar yang masuk dalam status pengawasan khusus.
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, mengatakan faktor utama yang menyebabkan penyelenggara masuk dalam pengawasan khusus antara lain terkait masalah permodalan dan tingginya tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90).
“Saat ini terdapat 8 penyelenggara pindar yang masuk dalam pengawasan khusus OJK, dengan faktor utama antara lain terkait permodalan dan/atau tingginya TWP90,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (9/6/2026). Meski begitu, Agusman tidak merinci nama-nama delapan penyelenggara pindar yang saat ini berada dalam pengawasan khusus tersebut.
Agusman melanjutkan bahwa OJK tidak serta-merta menjatuhkan sanksi berat kepada penyelenggara yang masuk dalam pengawasan khusus itu. Regulator terlebih dahulu meminta perusahaan melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap penyelenggara yang berada dalam pengawasan khusus akan terlebih dahulu diarahkan untuk melakukan langkah perbaikan sesuai ketentuan,” sebut dia.































