Logo Bloomberg Technoz

OJK Siapkan Aturan Baru Ekosistem Asuransi, Termasuk Co-payment

Merinda Faradianti
09 July 2025 14:13

Ilustrasi Investor Tagih Skema Asuransi yang Macet (Diolah berbagai sumber)
Ilustrasi Investor Tagih Skema Asuransi yang Macet (Diolah berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun peraturan baru terkait penguatan ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia. Hal ini merupakan tindak lanjut regulator dari keluhan Anggota Komisi XI DPR RI terkait rencana penerapan hasil Rapat Kerja co-payment asuransi.

Sebelumnya, OJK menerbitkan Surat Edaran yang berisi aturan produk asuransi kesehatan harus menerapkan pembagian risiko (co-payment) yang ditanggung oleh pemegang polis, tertanggung, atau peserta paling sedikit 10%, dari semula 0%. Namun, OJK akhirnya menunda aturan tersebut atas imbauan dari DPR RI.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan regulator berencana menerbitkan peraturan baru terkait ekosistem asuransi yang akan tetap memasukkan klausul co-payment asuransi.


"Co-payment akan dibahas lebih lanjut dengan memperhatikan berbagai aspek. Jadi aturan ekosistem itu cukup luas tidak hanya mengatur masalah co-payment saja," ujar Ogi, dikutip Rabu (9/7/2025).

Dia menjelaskan peraturan baru terkait ekosisten asuransi kesehata itu akan mencakup tiga hal yang wajib ada di setiap perusahaan asuransi, yakni: Pertama, kapabilitas digital guna mendukung efisiensi operasional dan kolaborasi data dengan fasilitas kesehatan.