Kata Jampidsus Soal 32 Nama di Kasus Korupsi BGN
Dovana Hasiana
16 June 2026 18:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengklaim belum mendapatkan informasi mengenai 32 nama yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional 2025-2026. Daftar tersebut beredar usai Wakil Kepala BGN 2025-2026 Sony Sonjaya mengajukan diri menjadi justice collaborator -- pelaku yang membantu mengungkap kasus pidana.
Awalnya, Sony dan kuasa hukum memberi isyarat ada sekitar 20an nama yang dituduh menitip titik dapur pada Program MBG. Belakangan, tiba-tiba beredar 32 nama dan perannya dalam korupsi tersebut -- daftar ini disebut berasal dari Korps Adhyaksa.
"Jumlah pastinya nama-nama itu belum, belum tahu saya," ujar Febrie kepada awak media, dikutip Selasa (16/06/2026).
Meski demikian, diamemastikan orang-orang yang terlibat dalam perkara ini pasti memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Perlu diketahui, empat tersangka dalam perkara ini adalah Kepala Badan Gizi Nasional 2024-2026 Dadan Hindayana; Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025–2 Juli 2026 Sonny Sanjaya; Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan 22 Oktober 2024–2 Juli 2026 Lodewyk Pusung; dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
Hal yang terang, jaksa memang tengah melakukan penyidikan dengan dua modus dalam perkara ini. Pertama, jual beli titik Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kedua, pengadaan barang di MBG.

























