Jampidsus Belum Kabulkan Status Justice Collaborator Sony Sonjaya
Dovana Hasiana
16 June 2026 16:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan hingga saat ini belum memberikan keputusan terhadap pengajuan dari Wakil Kepala Badan Gizi Nasional September 2025-Juli 2026 Sony Sonjaya sebagai sebagai justice collaborator.
Febrie mengatakan jaksa masih membutuhkan waktu untuk mengkaji permohonan Sony untuk menjadi pelaku yang membantu pengungkapan perkara pidana dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional periode 2025-2026.
"Nah, ini masih butuh waktu lah ya, sebentar tadi kita putuskan," ujar Febrie kepada awak media, dikutip Selasa (16/6/2026).
Febrie mengatakan jaksa memiliki beberapa pertimbangan sebelum memutuskan permohonan itu. Pertama, melihat kecukupan alat bukti yang dimiliki dan apakah keterangan tambahan dari Sony masih dibutuhkan. Kedua, apakah Sony bisa memaksimalkan peran sebagai justice collaborator.
Selain itu, penyidik juga akan mendalami apakah Sony merupakan pelaku utama dalam perkara ini. Dia mengatakan jaksa masih menelusuri sejauh mana perbuatan masing-masing tersangka yang diduga turut memberikan kerugian terhadap keuangan negara akibat korupsi ini.




























