Logo Bloomberg Technoz

Daftar Pinjol Fintech Resmi OJK yang Aman & Terdaftar

Referensi
02 July 2025 10:35

Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol). (Envato/DragonImages)
Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol). (Envato/DragonImages)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Perkembangan teknologi finansial (fintech), khususnya layanan peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol), memang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses dana. Di balik kemudahannya, banyak pula oknum yang menyalahgunakannya melalui pinjol ilegal yang merugikan pengguna. 

Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui dan menggunakan daftar pinjol resmi OJK 2025 agar terhindar dari jeratan pinjaman ilegal.

Mengapa Harus Pinjol Resmi yang Terdaftar di OJK?

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Salah satu cara paling aman untuk menggunakan layanan pinjaman online adalah dengan memastikan bahwa platform tersebut terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fintech legal diwajibkan untuk mematuhi berbagai regulasi ketat yang ditetapkan OJK, mulai dari batas maksimal bunga pinjaman, etika penagihan, hingga perlindungan data pribadi pengguna.

Sebaliknya, jika pinjol tidak terdaftar di OJK, maka bisa dipastikan statusnya ilegal dan berpotensi menimbulkan berbagai masalah serius, seperti intimidasi saat penagihan, pencurian data, hingga penyebaran informasi pribadi yang memalukan.

Daftar Pinjol Legal Terbaru yang Terdaftar di OJK (Update April 2025)

Hingga 24 April 2025, OJK telah mencatat sebanyak 96 perusahaan pinjaman online legal yang resmi mendapatkan izin. Berikut adalah beberapa nama pinjol terpercaya yang sudah terdaftar di OJK: