Logo Bloomberg Technoz

5 Poin Beleid Pembebasan Bea Masuk Barang Pribadi Haji & Medali

Dovana Hasiana
04 June 2025 16:40

Petugas melakukan pengecekan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (4/12/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas melakukan pengecekan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (4/12/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru berupa pembebasan bea masuk untuk barang pribadi yang merupakan bawaan jemaah haji hingga medali.

Ketentuan yang akan mulai berlaku pada 6 Juni 2025 dan termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Latar belakang dari kebijakan ini adalah adanya evaluasi terhadap kebijakan fiskal yang diterapkan terhadap barang bawaan penumpang, yakni kebutuhan kecepatan layanan dalam proses penetapan pejabat Bea dan Cukai dan kebijakan bea masuk tambahan yang sulit diimplementasikan.

"Serta pembebanan pajak penghasilan kurang sesuai dengan filosofi perpajakan, termasuk dalam ketentuan perpajakan yang baru," ujar Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu Chairul dalam media briefing, Rabu (4/6/2025).

Adapun, berikut merupakan pokok-pokok aturan baru dari PMK No. 34/2025 tersebut:

1. Pemberitahuan Pabean secara Lisan