KPK Tahan Pejabat Bea Cukai Gatot Heroe, Sita 3 Moge
Dovana Hasiana
27 August 2026 10:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai terkait Kepabeanan 2025-2026 Gatot Heroe Hernanda. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan penyidik juga menyita tiga unit kendaraan bermotor roda dua berjenis motor gede dan uang tunai dari Gatot dan pihak lainnya di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Tiga unit kendaraan bermotor roda dua berjenis motor gede (moge) yaitu BMW tipe R Nine T Scrambler; Kawasaki tipe ZR900C; Triumph tipe Bonneville Bobber. Serta sejumlah uang tunai dalam bentuk valuta asing [valas] dolar Singapura SGD dan dolar Amerika Serikat dengan total kurang lebih Rp2,8 miliar," ujar Taufik dalam konferensi pers, Rabu (26/08/2026).
Adapun konstruksi perkaranya adalah Pemilik PT Blueray John Field dipanggil oleh Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Orlando Hamonangan pada Juli 2025.
Dalam pertemuan itu, John Field menjelaskan terkait kegiatan usaha korporasi miliknya serta meminta pihak Bea dan Cukai untuk memberikan informasi apabila ada atensi. Kemudian, diduga ada permintaan sejumlah uang dari Orlando untuk Subdit Penindakan dan Subdit Intelijen.






























