Logo Bloomberg Technoz

Pengacara: Bos Gudang Garam Punya Andil Atas Kredit Macet OCBC

Whery Enggo Prayogi
26 May 2023 22:26
Bank OCBC NISP. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Bank OCBC NISP. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sengkarut hukum yang melibatkan  pemilik PT Gudang Garam Tbk (GGRM) Susilo Wonowidjojo dengan PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP), belum memperlihatkan titik temu. Tuntutan Bank OCBC atas kasus kredit macet ke PT Hair Star Indonesia (HSI) dan PT Hari Mahardika Utama (HMU) belum diakui oleh pihak Susilo.

HSI merupakan anak usaha hasil patungan HMU dan PT Surya Multi Flora. Dalam struktur kepemilikan saham HMU, terdapat nama Susilo Wonowidjojo.. Istri Susilo, Meylinda Setyo juga menjabat sebagai Presiden Komisaris HSI.

HSI, yang memiliki bisnis rambut palsu, bersepakat dengan Bank OCBC NISP lewat perjanjian kredit modal kerja. Nilainya Rp 232 miliar. Kredit modal kerja ini bersifat sindikasi. Jika bersama bank lain, nilainya mencapai Rp 1 triliun.

Menurut pengacara Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan, kredit Rp232 miliar dari HSI tidak dibayarkan. Kemudian perusahaan mencoba menarik ujung pangkal dari pemilik usaha HSI, dalam hal ini keluarga Susilo.

Ditambah, HSI diduga dengan sengaja melakukan perubahan struktur pemegang saham dan susunan pengurus tanpa sepengetahuan Bank OCBC. “Padahal dalam perjanjian kredit, jika ada perubahan, harus terlebih dahulu menginformasikan dan mendapat persetujuan dari bank sebagai kreditur,” tulis Hasbi dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023).

Selanjutnya Hasbi menerangkan bahwa HMU, dimana Susilo Wonowidjojo sebagai mayoritas (99,9%) menjual 50% saham HSI kepada Hadi Kristanto Niti Santoso. Ini telah didasari atas akta tertanggal 17 Mei 2021.

Sampai sini HMU tidak lagi memiliki saham HSI. Sedangkan Surya Multi Flora tetap. Komposisinya juga masih sama, 50:50. Dengan perubahan ini struktur pengurus perusahaan berubah. 

Berjarak tiga bulan, Hasbi menekankan, terdapat pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya. Pengadilan selanjutnya mengabulkan permohonan PKPU oleh CV Duta Prima pada 21 Juli 2021. Lantas pada 27 September 2021  HSI dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada PN Surabaya No.57/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby.

Presiden Direktur Gudang Garam, Susilo Wonowidjojo. (Tangkapan layar via Annual Report 2015 Gudang Garam)

“Bank OCBC NISP meminta majelis hakim untuk mencermati transaksi penjualan saham PT. HMU di PT. HSI kepada Hadi Kristanto Niti Santoso. Selain pihak terafiliasi, penjualan saham yang dilakukan sesaat sebelum adanya gugatan PKPU di Pengadilan Negeri Surabaya oleh CV Duta Prima dan CV Kurnia Jaya yang akhirnya berujung pailit terhadap PT. HSI, dinilai sangat menguntungkan PT. HMU,” Hasbi menambahkan.

Menurut Hasbi, tidak masuk akal kreditur dengan tagihan hanya Rp340.250.000 bisa mempailitkan. Ini terjadi usai Bank OCBC memperpanjang kredit senilai Rp232 miliar. “Ini merusak kepercayaan bank kepada para kreditur,” kata Hasbi.

Sebagai informasi tambahan, pada Juni 2021, HSI diketahui mengajukan permohonan pencairan kredit kembali kepada klien Hasbi sekitar US$233 juta. HSI juga tidak memberi informasi adanya perubahan pemegang saham dan telah ada permohonan PKPU.

Padahal salah satu dasar pertimbangan pemberian kredit ke HSI adalah sosok Meylinda Setyo. Meylinda saat itu tercatat Presiden Komisaris HSI. Meylinda juga istri dari Susilo Wonowidjojo.

Adik dari Meylinda Setyo juga menurut Hasbi merupakan Wakil Presiden Direktur HSI. “Melihat dari profil pengurus dan pemegang saham ini, menjadi pertimbangan Bank OCBC NISP untuk memberikan pinjaman kepada PT HSI,” papar Hasbi.

Pihak Gudang Garam sebelumnya telah menyatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak terlibat atas kasus hukum ini.

(wep/frg)