Logo Bloomberg Technoz

Bos Gudang Garam Tolak Gugatan Bank OCBC NISP  

Shinta Dwi Ayu
12 May 2023 22:00

Ilustrasi Bank OCBC. (Ore Huiying/Bloomberg)
Ilustrasi Bank OCBC. (Ore Huiying/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Hasbi Setiawan, Kuasa Hukum Bank OCBC NISP mengatakan, para tergugat kasus kredit macet PT Hair Star Indonesia (HIS) terus berusaha mangkir dari tanggung jawabnya. Menurut dia, termasuk bos perusahaan Gudang Garam, Susilo Wonowidjojo.

Para tergugat, kata Hasbi, baru saja menyatakan nota jawaban dalam sidang lanjutan kasus gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur yang berlangsung secara elektronik (e-court). Dalam nota jawaban tersebut, para tergugat menyampaikan penolakan terhadap seluruh materi gugatan dari Bank OCBC NISP.

“Para penggugat terus konsisten untuk melepaskan diri dari tanggungjawab kredit yang telah diberikan oleh Bank OCBC NISP," kata Hasbi dalam keterangan tertulis, Jumat (12/5/2023). "Sayang sekali, pak Susilo yang sebenarnya punya reputasi baik harus berakhir seperti ini. Jawaban para tergugat tidak materiil dan dasar hukumnya juga sangat lemah.” 

Bank OCBC NISP  tercatat melayangkan gugatan kepada 11 tergugat dan dua pihak turut tergugat dalam kasus kredit macet Rp232 miliar PT HIS. Susilo Wonowidjojo sendiri tercatat sebagai tergugat 1. Dia dianggap sebagai tokoh sentral dalam pencairan kredit dari Bank OCBC-NISP senilai Rp.232 miliar kepada PT HIS sejak tahun 2016 dan terus diperpanjang.

OCBC NISP kemudian memasukkan PT. Hari Mahardika Utama (HMU) sebagai tergugat 2; PT Surya Multi Flora tergugat 3; Hadi Kristanto Niti Santoso tergugat 4; dan Linda Nitisantoso tergugat 5. Selain itu masuk juga tergugat 6 atas nama Lianawati Setyo; tergugat 7 Norman Sartono; tergugat 8 Heroik Jakub; tergugat 9 Tjandra Hartono; tergugat 10 Daniel Widjaja; dan Sundoro Niti Santoso sebagai tergugat 11. Dalam gugatan tersebut, OCBC memasukkan PT Hair Stair Indonesia dan Ida Mustika sebagai turut tergugat.