Logo Bloomberg Technoz

Armand Maulana: UU Hak Cipta Terkait Royalti Tidak Konsisten

Muhammad Fikri
01 August 2025 08:50

29 Penyanyi Ternama Indonesia Gugat UU Hak Cipta ke MK (Bloomberg Technoz/Asfahan)
29 Penyanyi Ternama Indonesia Gugat UU Hak Cipta ke MK (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Musisi senior Tubagus Armand Maulana atau lebih dikenal sebagai Armand Maulana, vokalis grup musik GIGI, menilai bahwa Pasal 9 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah dinilai inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Pernyataan ini disampaikan berdasarkan siaran tertulis yang dibagikan di laman Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (31/07), terkait Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025.

Armand sebagai pemohon bersama sejumlah musisi lain dalam Gerakan Satu Visi, menyampaikan petitum terhadap norma-norma dalam UU Hak Cipta yang dinilai tidak konsisten dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku pertunjukan musik di Indonesia.


“Pasal 9 ayat 3 tidak memiliki kekuatan hukum karena bertentangan dengan sistem royalti kolektif (blanket license) yang diatur dalam Pasal 23 ayat 5,” tegas Armand dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (1/8/2025)

Dalam siaran resmi tersebut, Armand mempersoalkan Pasal 9 ayat (3) dengan bunyi “Setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.”