Logo Bloomberg Technoz

Selanjutnya Hasbi menerangkan bahwa HMU, dimana Susilo Wonowidjojo sebagai mayoritas (99,9%) menjual 50% saham HSI kepada Hadi Kristanto Niti Santoso. Ini telah didasari atas akta tertanggal 17 Mei 2021.

Sampai sini HMU tidak lagi memiliki saham HSI. Sedangkan Surya Multi Flora tetap. Komposisinya juga masih sama, 50:50. Dengan perubahan ini struktur pengurus perusahaan berubah. 

Berjarak tiga bulan, Hasbi menekankan, terdapat pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya. Pengadilan selanjutnya mengabulkan permohonan PKPU oleh CV Duta Prima pada 21 Juli 2021. Lantas pada 27 September 2021  HSI dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada PN Surabaya No.57/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby.

Presiden Direktur Gudang Garam, Susilo Wonowidjojo. (Tangkapan layar via Annual Report 2015 Gudang Garam)

“Bank OCBC NISP meminta majelis hakim untuk mencermati transaksi penjualan saham PT. HMU di PT. HSI kepada Hadi Kristanto Niti Santoso. Selain pihak terafiliasi, penjualan saham yang dilakukan sesaat sebelum adanya gugatan PKPU di Pengadilan Negeri Surabaya oleh CV Duta Prima dan CV Kurnia Jaya yang akhirnya berujung pailit terhadap PT. HSI, dinilai sangat menguntungkan PT. HMU,” Hasbi menambahkan.

Menurut Hasbi, tidak masuk akal kreditur dengan tagihan hanya Rp340.250.000 bisa mempailitkan. Ini terjadi usai Bank OCBC memperpanjang kredit senilai Rp232 miliar. “Ini merusak kepercayaan bank kepada para kreditur,” kata Hasbi.

Sebagai informasi tambahan, pada Juni 2021, HSI diketahui mengajukan permohonan pencairan kredit kembali kepada klien Hasbi sekitar US$233 juta. HSI juga tidak memberi informasi adanya perubahan pemegang saham dan telah ada permohonan PKPU.

Padahal salah satu dasar pertimbangan pemberian kredit ke HSI adalah sosok Meylinda Setyo. Meylinda saat itu tercatat Presiden Komisaris HSI. Meylinda juga istri dari Susilo Wonowidjojo.

Adik dari Meylinda Setyo juga menurut Hasbi merupakan Wakil Presiden Direktur HSI. “Melihat dari profil pengurus dan pemegang saham ini, menjadi pertimbangan Bank OCBC NISP untuk memberikan pinjaman kepada PT HSI,” papar Hasbi.

Pihak Gudang Garam sebelumnya telah menyatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak terlibat atas kasus hukum ini.

(wep/frg)

No more pages