Logo Bloomberg Technoz

Respons KPK Soal Prabowo Beri Amnesti ke Hasto Kristiyanto

Dovana Hasiana
31 July 2025 22:10

Profil Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang Ditahan KPK (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
Profil Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang Ditahan KPK (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Amnesti tersebut berarti mengugurkan hukuman pidana kepada Hasto yang terbukti turut terlibat dalam penyuapan anggota Komisi Pemilihan Umum 2017-2022 Wahyu Setiawan dalam penetapan pergantian antar waktu anggota DPR 2019-2024.

"Itu kewenangan presiden sesuai UUD 1945," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto melalui pesan singkat, Kamis (31/07/2025).

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan kepada Hasto. Majelis Hakim menilai Hasto hanya terbukti turut memberikan suap kepada Wahyu agar slot kursi DPR pada Dapil Sumatera Selatan I milik Nazaruddin Kiemas dipindahkan kepada Harun Masiku.


Namun, hakim menilai Hasto tak terbukti melakukan perintangan penyidikan KPK untuk menangkap Harun Masiku -- menjadi buron sejak Januari 2020. 

Dalam beberapa hari terakhir, KPK memang nampak enggan mengajukan banding terhadap vonis Hasto Kristiyanto. Padahal, vonis tersebut lebih rendah dari permintaan Jaksa Penuntut Umum KPK yang ingin Hasto dipenjara selama tujuh tahun atas dua dakwaan.