Logo Bloomberg Technoz

Kata Jaksa Soal Abolisi Tom Lembong: Fokus Banding

Dovana Hasiana
31 July 2025 22:52

Sengkarut Impor Gula, Tom Lembong Resmi Jadi Tersangka (Kejaksaan Agung RI)
Sengkarut Impor Gula, Tom Lembong Resmi Jadi Tersangka (Kejaksaan Agung RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung memberikan respons sementara soal kabar Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Korps Adhyaksa mengklaim belum mengetahui secara pasti keputusan presiden yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut.

"Saya belum tahu. Saya pelajari dulu," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dikutip, Kamis (31/07/2025).

Menurut dia, posisi terakhir jaksa terhadap kasus Tom Lembong adalah pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang hanya menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan kepada Menteri Perdagangan 2015-2016 tersebut.


Dalam persidangan tersebut, JPU sebenarnya menuntut hakim memberikan hukuman kepada Tom Lembong berupa penjara selama tujuh tahun. Tom dituduh telah merugikan negara hingga Rp515 miliar karena memberikan keuntungan terhadap sejumlah perusahaan produsen gula melalui kebijakan impor.

"Kita menyampaikan upaya hukum banding. Kita fokus. Apabila ada seperti itu [abolisi], nanti kita pelajari," ujar Anang.