Logo Bloomberg Technoz

KPK Kembali Periksa Windy Idol di Perkara TPPU Hasbi Hasan

Azura Yumna Ramadani Purnama
27 May 2025 14:05

Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol . (Tangkapan Layar Youtube Windy Ghemary)
Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol . (Tangkapan Layar Youtube Windy Ghemary)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA), dengan tersangka mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Windy sendiri terakhir kali diperiksa KPK pada 24 April 2025.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA),” kata juru bicara KPK BUdi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).

Kendati begitu, dia belum membeberkan materi pemeriksaan yang membuat penyidik harus memanggil kembali penyanyi yang kabarnya memiliki hubungan yang dekat dengan Hasbi Hasan. Dia juga belum mengonfirmasi apakah Windy memenuhi panggilan penyidik, atau mangkir.


“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.

Pemeriksaan sebelumnya sudah dilakukan oleh penyidik lembaga anti rasuah tersebut pada tanggal 26 Maret 2024 dan 13 Mei 2024, pemanggilan tersebut menetapkan Windy sebagai saksi pada perkara tersebut.