Logo Bloomberg Technoz

KPK Periksa Pegawai Legal BI di Kasus Korupsi Dana CSR

Azura Yumna Ramadani Purnama
27 May 2025 13:16

Ilustrasi Korupsi Dana CSR BI dan OJK (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Korupsi Dana CSR BI dan OJK (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa pegawai Bank Indonesia (BI), sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility BI dan Otoritas Jasa Keuangan atau dana CSR BI-OJK periode 2022-2023. 

Berdasarkan informasi yang didapat, saksi yang diperiksa bernama Yustiana Susila Atmaja yang adalah pegawai legal bank sentral. Namun, belum diketahui apakah yang bersangkutan memenuhi pemanggilan penyidik, atau mangkir dari pemeriksaan.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK penyaluran dana CSR Bank Indonesia,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).


Kemarin, KPK memeriksa seorang petinggi BI yakni Deputi Direktur Departemen Hukum BI Irwan. Itu adalah panggilan kedua karena Irwan sempat mangkir pada pemeriksaan pekan lalu.

Sebelumya, KPK juga telah memanggil sejumlah pejabat bank sentral tersebut. Mereka yakni, Kepala Departemen Komunikasi (DKOM) BI periode 2021-2024, Erwin Haryono; Analis Implementasi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Tri Subandoro.