KPK Sita Uang dan Tanah Nyaris Rp100 M di Kasus Korupsi PT PGN
Azura Yumna Ramadani Purnama
27 May 2025 12:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menyita uang tunai US$1.523.284 atau setara Rp24 miliar dan tujuh bidang tanah di wilayah Bogor dan sekitarnya dengan nilai sekitar Rp70 miliar. Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) periode 2017-2021.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyitaan tersebut didapatkan dari pendalaman yang dilakukan terhadap dua tersangka yakni Direktur Komersial PGN 2016-2019, Danny Praditya; dan Komisaris IAE 2006-2023, Iswan Ibrahim.
“Selama kurun Waktu bulan April - Mei 2025," kata Budi dalam keterangannya, dilansir Selasa (27/5/2025).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan investigatif untuk menghitung kerugian negara dari transaksi jual beli gas PGN dan IAE selama 2017-2021.
Dalam laporan yang diterbitkan 15 Oktober 2024, BPK menyebut kerugian negara pada kasus ini mencapai US$15 juta atau lebih dari Rp214 miliar (mengacu kurs dollar akhir 2021 sebesar Rp14.270).