Dengan begitu, Windy setidaknya telah empat kali dipanggil oleh penyidik KPK untuk dimintai keterangan dalam perkara yang menjerat Hasbi Hasan tersebut.
Hasbi Hasan sendiri menjadi tersangka suap pengurusan perkara di MA, khususnya kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dalam kasus ini, dia kehilangan jabatannya dan mendapat vonis penjara selama enam tahun, dan denda Rp1 miliar.
Akan tetapi, penyidik KPK enggan menghentikan penyidikan terhadap Hasbi. Lembaga antirasuah tersebut menemukan petunjuk Hasbi juga mengurus sejumlah perkara lain selama menjabat di lingkungan peradilan. Mereka pun menjerat Hasbi dengan pasal TPPU untuk mengusut asal usul seluruh aset dan hartanya. Dalam perkara ini, nama Windy kemudian muncul dan beberapa kali harus menjalani pemeriksaan.
(azr/frg)

































