Logo Bloomberg Technoz

Kronologi Sengketa Perebutan Lahan Hotel Sultan

Fransisco Rosarians Enga Geken
26 May 2023 20:58

Hotel Sultan. (Tangkapan layar via sultanjakarta.com)
Hotel Sultan. (Tangkapan layar via sultanjakarta.com)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah tengah berupaya mempertahankan haknya terhadap lahan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), atau yang saat ini menjadi lokasi berdirinya Hotel Sultan.

Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengajukan perlawanan terhadap pengelola The Sultan Hotel and Residence, PT Indobuildco di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

PT Indobuildco mengklaim berhak mengusahakan lahan seluas 2.500 meter persegi tersebut karena telah mengantongin Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB 27/Gelora. Sedangkan pemerintah menilai punya Hak Pengelolaan (HPL) nomor 1/Gelora termasuk kawasan Hotel Sultan.

Bagaimana sebenarnya asal usul penguasaan lahan di Blok 15 GBK tersebut?

Chandra Hamzah, sebagai kuasa hukum PPKGBK, membeberkan kronologi sejarah kawasan GBK versi pemerintah. Dia pun menunjukkan sejumlah dokumen otentik mulai dari perjanjian jual beli lahan dari warga asli Jakarta hingga putusan pengadilan perdata.