Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Lawan Pengelola Hotel Sultan di PTUN

Fransisco Rosarians Enga Geken
26 May 2023 15:40

Hotel Sultan. (Tangkapan layar via sultanjakarta.com)
Hotel Sultan. (Tangkapan layar via sultanjakarta.com)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) akan berjuang mempertahankan aset negara yaitu Blok 15 Kawasan GBK, atau lokasi berdirinya Hotel Sultan. Keduanya siap membeberkan bukti pada sidang perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sebelumnya PT Indobuildco memang mengajukan gugatan terhadap Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional, Selasa (28/2/2023). Dalam perkara 71/G/2023/PTUN.JKT tersebut, pengelola Hotel Sultan tersebut meminta pengadilan mengugugurkan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara.

HPL 1/Gelora sendiri berisi tentang kepemilikan seluruh lahan di kawasan GBK sebagai milik negara yang atas nama Kementerian Sekretariat Negara casu quo PPKGBK.

Indobuildco mengajukan gugatan usai perusahaan itu kehilangan izin hak guna bangunan (HGB) kawasan Hotel Sultan. Sebelumnya, dia memiliki HGB No 26/Gelora yang berakhir 3 Maret 2023; dan HGB No 27/Gelora yang berakhir 3 April 2023.

Sebagai bentuk perlawanan, Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK mengajukan permohonan intervensi ke PTUN Jakarta. Keduanya menilai perlu terlibat dalam persidangan karena menjadi pihak yang bisa kehilangan hak, kalau pengadilan mengabulkan gugatan Indobuildco.