Pemerintah Lawan Pengelola Hotel Sultan di PTUN
Fransisco Rosarians Enga Geken
26 May 2023 15:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) akan berjuang mempertahankan aset negara yaitu Blok 15 Kawasan GBK, atau lokasi berdirinya Hotel Sultan. Keduanya siap membeberkan bukti pada sidang perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebelumnya PT Indobuildco memang mengajukan gugatan terhadap Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional, Selasa (28/2/2023). Dalam perkara 71/G/2023/PTUN.JKT tersebut, pengelola Hotel Sultan tersebut meminta pengadilan mengugugurkan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara.
HPL 1/Gelora sendiri berisi tentang kepemilikan seluruh lahan di kawasan GBK sebagai milik negara yang atas nama Kementerian Sekretariat Negara casu quo PPKGBK.
Indobuildco mengajukan gugatan usai perusahaan itu kehilangan izin hak guna bangunan (HGB) kawasan Hotel Sultan. Sebelumnya, dia memiliki HGB No 26/Gelora yang berakhir 3 Maret 2023; dan HGB No 27/Gelora yang berakhir 3 April 2023.
Sebagai bentuk perlawanan, Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK mengajukan permohonan intervensi ke PTUN Jakarta. Keduanya menilai perlu terlibat dalam persidangan karena menjadi pihak yang bisa kehilangan hak, kalau pengadilan mengabulkan gugatan Indobuildco.
Baca Juga
Kementerian kemudian menujuk Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN (Jamdatun) sebagai wakil dalam persidangan. Sedangkan PPKGBK menunjuk kantor pengacara Assegaf Hamzah & Patners.

PTUN Jakarta akhirnya menerima pengajuan Kemensetneg dan PPKGBK pada 8 Mei lalu. Keduanya kemudian hadir dan memberikan jawaban pada persidangan, 22 Mei 2023.
"Kami sampaikan detilnya, sejarah, rihwayat, siapa yang membebaskan lahan, kenapa kemudian muncul HGB Indobuildco, bagaimana muncul HPL 1/Gelora," kata kuasa hukum PPKGBK, Candra Hamzah di Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (25/4/2023).
Menurut dia, pemerintah akan kembali hadir dalam seluruh agenda persidangan berikutnya. Dia mengatakan, pemerintah menolak dengan tegas dan kuat untuk kehilangan Blok 15 atau yang saat ini menjadi kawasan Hotel Sultan.
Buka Pintu Aparat Penegak Hukum
Pemerintah merasa janggal terhadap keputusan Indobulidco yang justru mengajukan gugatan perdata usai masa HGB-nya berakhir. Padahal, perusahaan itu sudah pernah mengajukan gugatan juga kepada Kementerian Setneg pada 2006 hingga 2016. Hasilnya, Mahkamah Agung pun menyatakan HPL 1/Gelora sah.
Candra Hamzah juga menilai, penguasaan lahan Hotel Sultan usai masa HGB habis justru berpotensi melanggar hukum. Dia pun mempersilakan aparat penegak hukum untuk melihat atau menyelidiki sengketa perebutan lahan Blok 15 GBK tersebut.
Meski tak pernah menghitung, kata dia, penggunaan lahan aset negara tanpa izin justru berpotensi menimbulkan kerugian negara.
"Silakan saja (aparat penegak hukum), walau kami tak memaksa. Bagaimana kalau ada orang yang menguasai dan mengusahakan lahan yang merupakan aset milik negara (tanpa izin)," kata mantan pimpinan Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) tersebut.
(frg/ezr)