Dikelola Pemerintah, Bagaimana Nasib Hotel Sultan ke Depan?
Fransisco Rosarians Enga Geken
26 May 2023 16:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Sekretariat Negara melalui surat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora mengeklaim telah menguasai secara penuh seluruh kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Hal ini termasuk Blok 15 yang saat ini menjadi tempat berdirinya Hotel Sultan.
Pemerintah kembali memperoleh kuasa pengelolaan penuh usai masa izin hak guna bangunan (HGB) PT Indobuildco –yang mendirikan Hotel Sultan– habis pada awal 2023. Berdasarkan informasi, perusahan milik Pontjo Sutowo tersebut harus melepas HGB nomor 26/Gelora yang habis pada 3 Maret 2023; dan HGB nomor 27/Gelora yang habis pada 3 April 2023.
Lantas, bagaimana nasib Hotel Sultan?
The Sultan Hotel and Residence adalah penginapan dan hunian bintang lima yang terletak di salah satu sisi kawasan GBK. Hotel ini menempati posisi strategis karena memiliki banyak akses melalui jalan arteri Jakarta yaitu Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Gatot Soebroto.
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rakhmadi Kusumo mengatakan, telah mendapatkan mandat dari Kemensetneg untuk mengelola seluruh kawasan GBK termasuk Blok 15. Menurut dia, kawasan Hotel Sultan telah masuk dalam peta revitalisasi yang akan dikerjakan dalam waktu dekat.
Baca Juga
Dia mengatakan pemerintah ingin menjadikan kawasan GBK sebagai tempat yang bisa dinikmati seluruh masyarakat secara luas. Kawasan ini juga akan menjadi tempat dari sejumlah acara dan kegiatan internasional.

Secara umum, kata dia, revitalisasi kawasan GBK akan berfokus pada menciptakan ruang terbuka hijau, ruang publik, dan akses pendukung kegiatan masyarakat. Namun, dia belum bisa memastikan apakah pemerintah akan mempertahankan atau membongkar Hotel Sultan.
"Apakah akan ada hotel atau tidak? Itu masih dibahas dengan Kementerian Setneg," kata Rakhmadi.
Nasib Hotel Sultan kembali menjadi perbincangan usai Kementerian Setneg dan PPKGBK memutuskan untuk melawan PT Indobuildco dalam sidang perdata di PTUN Jakarta. Dalam perkara tersebut, sebenarnya pengelola Hotel Sultan hanya menggugat Badan Pertanahan Nasional untuk menggugurkan surat HPL nomor 1/Gelora.
Namun, menolak diam, Kemensetneg dan PPKGBK mengirimkan kuasa hukum ke pengadilan untuk mengajukan permohonan intervensi. Keduanya juga baru saja memberikan jawaban dan keterangan kepada majelis hakim PTUN Jakarta, 22 Mei lalu.
"Kami akan hadapi. Kami sedang berupaya mempertahankan aset negara," kata kuasa hukum PPKGBK, Chandra Hamzah.
(frg/wdh)