Logo Bloomberg Technoz

Dikelola Pemerintah, Bagaimana Nasib Hotel Sultan ke Depan?

Fransisco Rosarians Enga Geken
26 May 2023 16:10

Dirut PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo menjelaskan soal sengketa lahan Hotel Sultan di Blok 15 Kawasan GBK. (Tangkapan layar Youtube Kemensetneg)
Dirut PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo menjelaskan soal sengketa lahan Hotel Sultan di Blok 15 Kawasan GBK. (Tangkapan layar Youtube Kemensetneg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Sekretariat Negara melalui surat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora mengeklaim telah menguasai secara penuh seluruh kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Hal ini termasuk Blok 15 yang saat ini menjadi tempat berdirinya Hotel Sultan.

Pemerintah kembali memperoleh kuasa pengelolaan penuh usai masa izin hak guna bangunan (HGB) PT Indobuildco –yang mendirikan Hotel Sultan– habis pada awal 2023. Berdasarkan informasi, perusahan milik Pontjo Sutowo tersebut harus melepas HGB nomor 26/Gelora yang habis pada 3 Maret 2023; dan HGB nomor 27/Gelora yang habis pada 3 April 2023.

Lantas, bagaimana nasib Hotel Sultan? 

The Sultan Hotel and Residence adalah penginapan dan hunian bintang lima yang terletak di salah satu sisi kawasan GBK. Hotel ini menempati posisi strategis karena memiliki banyak akses melalui jalan arteri Jakarta yaitu Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Gatot Soebroto.

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rakhmadi Kusumo mengatakan, telah mendapatkan mandat dari Kemensetneg untuk mengelola seluruh kawasan GBK termasuk Blok 15. Menurut dia, kawasan Hotel Sultan telah masuk dalam peta revitalisasi yang akan dikerjakan dalam waktu dekat.