Logo Bloomberg Technoz

Posko GBK Terima Laporan 102 Eks Karyawan Hotel Sultan

Dovana Hasiana
23 June 2026 15:50

Hotel Sultan. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Hotel Sultan. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK Hendry Arisandi mengatakan sebanyak 102 pekerja eks Hotel Sultan melaporkan diri ke Posko Pelayanan Blok 15 Gelora Bung Karno pada hari pertama pembukaan kembali posko, kemarin. Pendataan berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 19.00 WIB di Gedung Parkir A, seberang Istora GBK.
 
Dari 102 laporan yang diterima, sebanyak 59 orang tercatat sebagai pekerja harian atau daily worker; 18 orang berstatus pekerja sementara (temporary worker); dan dua orang bekerja sebagai tenaga lepas atau freelance. Selain itu, terdapat dua karyawan tetap dan 21 karyawan kontrak yang melaporkan diri.
 
 “Data yang masuk akan menjadi dasar bagi kami untuk memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai jumlah pekerja dan status kepegawaiannya,” ujar Hendry dalam siaran pers, dikutip Selasa (23/06/2026). 
 
Hendry mengatakan posko akan terus menerima laporan dari pekerja yang belum terdata. Setiap pelapor diminta membawa identitas diri dan dokumen pendukung hubungan kerja agar proses pencatatan dan verifikasi dapat dilakukan secara lebih lengkap.
 
Kuasa hukum PPKGBK Kharis Sucipto menjelaskan seluruh data yang diterima akan ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai peraturan ketenagakerjaan. Hal tersebut penting karena pekerja yang melapor memiliki status hubungan kerja yang beragam.
 
“Data yang masuk tidak seluruhnya berasal dari karyawan tetap. Ada karyawan kontrak, tenaga harian, pekerja sementara, dan tenaga lepas. Sehingga setiap laporan harus diverifikasi berdasarkan status dan dokumen hubungan kerja masing-masing, kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku,” kata Kharis.

Mereka mengimbau pekerja eks Hotel Sultan yang belum melaporkan diri agar segera mendatangi Posko Pelayanan Blok 15 di Gedung Parkir A, seberang Istora GBK. Posko akan terus dibuka setiap hari untuk menerima pendataan dan dokumen pendukung dari para pekerja.

Dalam berbagai kesempatan, pemerintah memang mengatakan akan melakukan pendataan terhadap karyawan eks Hotel Sultan usai eksekusi berupa pengosongan. 


Sebelumnya, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan bakal merangkul karyawan eks Hotel Sultan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dia mengatakan sebisa mungkin akan merangkul para eks karyawan eks Hotel Sultan untuk kembali bergabung dan bekerja dengan GBK di kemudian hari.

Langkah ini diambil usai pemerintah dan pengadilan resmi melaksanakan eksekusi berupa pengosongan lahan eks Hak Guna Bangunan 26 dan eks Hak Guna Bangunan 27 yang merupakan tempat Hotel Sultan berdiri di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat.