Soal Restitusi Pajak, Menkeu Suahasil Soroti Kepatuhan Pengusaha
Redaksi
18 September 2026 13:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menanggapi keluhan kalangan pengusaha soal pencairan restitusi atau pengembalian lebih bayar pajak yang hingga kini belum kunjung dicairkan.
Suahasil menyoroti bahwa manajemen pencairan restitusi tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Dia juga turut menyinggung dan meminta pengusaha untuk mematuhi ketentuan tersebut.
"Manajemen restitusi dilakukan dengan ketentuan yang ada, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, kita minta kepatuhan dari seluruh pelaku ekonomi supaya betul-betul menggunakan restitusi sesuai dengan aturan yang ada," ujar Suahasil dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Hanya saja, Suahasil tidak membeberkan ihwal detail mekanisme restitusi yang perlu dipatuhi oleh pengusaha dan sedang ditegakkan oleh otoritas keuangan guna melancarkan proses pencairan restitusi pajak yang masih tertahan tersebut.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, otoritasnya saat ini lebih berhati-hati berdasarkan Standar Operasonal Prosedur (SOP) pemeriksaaan.






























