Logo Bloomberg Technoz

Menteri ESDM: Beli Solar Pakai QR Bukan Untuk Batasi Pembelian

Rezha Hadyan
26 May 2023 20:20
Menteri ESDM Arifin Tasrif saat memberi sambutan dalam pencatatan saham perdana PT Pertamina Geothermal Energy Tbk.(Dok Rony Zakaria/Bloomberg)
Menteri ESDM Arifin Tasrif saat memberi sambutan dalam pencatatan saham perdana PT Pertamina Geothermal Energy Tbk.(Dok Rony Zakaria/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan bahwa pembelian bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi menggunakan kode QR atau skema Full QR bukanlah upaya pemerintah untuk membatasi pembelian.

“Itu bukan pembatasan, tetapi agar [distribusi BBM bersubdisi] bisa tepat sasaran. Jangan sampai yang enggak punya hak [mendapatkan BBM bersubdidi] malah dapat," katanya ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (26/5/2023). Diketahui  kebijakan full QR untuk BBM jenis solar sudah berjalan di beberapa daerah.

Menurut Arifin, pembelian solar bersubsidi menggunakan skema Full QR maupun full registran sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Sebab, tidak ada pembatasan volume maksimal seperti halnya uji coba pembatasan pembelian Pertalite di Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Timika, Papua.

Seperti diketahui, PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga melakukan uji coba pembatasan pembelian Pertalite maksimal 20 liter per kendaraan roda empat yang terdaftar.

“Yang sekarang enggak usah pakai revisi Perpres No. 191/2014, juga bisa jalan. Kalau revisi draf Perpres itu sudah sampai di kantor orang lain,” ujarnya.

Terpisah, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan per Kamis (25/5/2023), skema Full QR diberlakukan secara bertahap dimulai di 234 Kota atau Kabupaten.

Wilayah-wilayah ini sepanjang periode dua minggu ke belakang sudah menerapkan mekanisme full registran dan performa transaksi penggunaan QR-nya sudah cukup baik dan siap menerapkan Full QR.

Ilustrasi pembatasan pembelian bbm subsidi. (Dok mypertamina.id)

“Mengingat penyaluran solar subsidi sudah diatur dalam Surat Keputusan BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu, baik kriteria kendaraan dan volume atau kuota hariannya, maka bertahap kami berlakukan full QR untuk solar subsidi," katanya melalui keterangan resmi, dikutip Jumat (26/5/2023).

Irto menambahkan, upaya Pertamina Patra Niaga ini merupakan langkah lanjutan guna memastikan masyarakat terbiasa memanfaatkan kode QR untuk membeli BBM bersubsidi. 

Skema full QR ini, diklaim memiliki beberapa manfaat bagi pengguna solar subsidi, terutama dalam hal keamanan kuota harian yang berhak dibeli oleh penggunanya. Dengan full QR juga sebagai evaluasi atas modus penyalahgunaan oknum tidak bertanggung jawab.

Ketika skema pencatatan nomor polisi masih diperbolehkan, banyak kejadian nomor polisi konsumen sudah digunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab. Penerapan Full QR, lanjut Irto, bisa menjadi jawaban karena semua transaksi benar-benar sesuai dengan pemindaian kode QR.

Untuk keamanan ekstra, kode QR dapat diperbarui secara berkala tanpa ada batas. Jadi jika hilang atau curiga digunakan, bisa diganti dengan kode QR baru melalui situs Subsidi Tepat.

(rez/wep)