Logo Bloomberg Technoz

KPK Periksa Pejabat BI di Kasus Dana CSR BI-OJK

Azura Yumna Ramadani Purnama
22 May 2025 15:35

Ilustrasi Korupsi Dana CSR BI dan OJK (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Korupsi Dana CSR BI dan OJK (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility BI dan Otoritas Jasa Keuangan atau dana CSR BI OJK periode 2022-2023. Hari ini, penyidik memanggil dan memeriksa satu pejabat Bank Indonesia (BI) sebagai saksi. 

Berdasarkan infromasi yang diperoleh, lembaga antirasuah tersebut akan memeriksa Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia, Irwan. Kendati begitu, belum diketahui materi penyidikan yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

KPK juga belum mengonfirmasi apakah Irwan telah hadir dalam pemeriksaan, atau justru mangkir dari pemanggilan yang dilakukan penyidik.

“Hari ini Kamis (22/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (22/5/2025).

Sebelumya, KPK juga telah memanggil sejumlah pejabat bank sentral tersebut. Mereka yakni, Kepala Departemen Komunikasi (DKOM) BI periode 2021-2024, Erwin Haryono; Analis Implementasi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Tri Subandoro.