KPK Buka Potensi Mundur dari Kepengurusan Danantara
Azura Yumna Ramadani Purnama
20 May 2025 14:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengkaji jabatan Ketua KPK Setyo Budiyanto sebagai pengurus atau anggota Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Salah satunya, potensi benturan dengan Pasal 29 huruf i Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang melarang pimpinan lembaga antirasuah tersebut untuk rangkap jabatan.
“Bahwa KPK akan mengkaji kedudukan dia itu dalam komite tersebut, nah itu prosesnya nanti akan dikaji. Jadi akhirnya pengkajian itu dilakukan secara komprehensif lah ya, jadi dilakukan secara baik, mendapatkan pandangan masukan sesuai dengan aturan,” kata Setyo kepada awak media, di Kantor KPK C1, Selasa (20/5/2025).
Menurut dia, kajian akan dilakukan Biro Hukum dan Biro Umum KPK. Selain rangkap jabatan, lembaga tersebut juga akan mengukur efektivitas keberadaan KPK dalam kepengurusan Danantara; sejauh mana kepentingan posisi tersebut hingga manfaat yang didapatkan.
Meski demikian, dia mengatakan, namanya masuk ke dalam struktur Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Danantara dalam kapasitasnya sebagai Ketua kPK; bukan pribadi. Jika kajian belum selesai, dia mengklaim tak akan mengambil honor atau pun gaji dari jabatannya di Danantara.
Selain itu, kata Setyo, meski kelak tak masuk dalam struktur Danantara, KPK tetap bisa mengambil peran strategis dalam pendampingan lembaga tersebut. KPK bisa mengutus Deputi Pencegahan untuk mempermudah koordinasi antar lembaga.