Kapolri: Penyidik Bisa Periksa Ulang Budi Arie di Kasus Judol
Azura Yumna Ramadani Purnama
21 May 2025 19:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penyidik bisa memeriksa kembali Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi sebagai saksi dalam kasus pidana dugaan perlindungan akses situs judi online atau judol. Akan tetapi, kata dia, keputusan ini tergantung keputusan hakim dalam sidang yang tengah bergulir di PN Jakarta Selatan tersebut.
“Tentunya kita mengikuti proses sidang, nanti petunjuk dari hakim seperti apa. Yang jelas [Budi Arie] pernah kita periksa dan tentunya mungkin akan kita konfirmasi ulang apa bila memang ada petunjuk,” kata Listyo dikutip dari laman Humas Polri, Rabu (21/05/2025).
Dorongan untuk pemeriksaan ulang terhadap Budi Arie muncul usai namanya mencuat saat pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, pekan lalu. Pada sidang ini, jaksa mendudukan empat terdakwa yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa mengungkap sejumlah kronologi dan peran para terdakwa dalam melindungi ribuan situs judol dari potensi pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) -- kini bernama Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi).
Jaksa pun beberapa kali menyebut nama Budi Arie dalam dakwaan tersebut terutama dalam kaitan dengan peran terdakwa Zulkarnaen Apriliantony. Budi Arie disebut sudah pernah mengetahui ada praktik perlindungan situs judol namun membiarkan karena mendapatkan jatah dari uang setoran para pengelola situs judi online.