OJK Blokir Puluhan Ribu Rekening Imbas Judol
Pramesti Regita Cindy
03 March 2026 15:48

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap puluhan ribu rekening yang berkaitan dengan judi online. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae.
“Selanjutnya terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas bagi perekonomian dan sektor keuangan OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran kurang lebih 32.556 rekening yang sebelumnya ini sebesar 32.144 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital” kata Dian dalam Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, Selasa (3/3/2026).
Selain itu, Dian mengatakan bahwa OJK melakukan pengembangan atas laporan yang disampaikan oleh kementerian komunikasi dan digital tersebut.
“[OJK] melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enchanced due diligence” katanya.
Sebelumnya, Komdigi melaporkan telah menutup (take down) 2.458.934 konten dan situs judi online dalam periode 20 Oktober hingga 2 November 2025. Menteri Komdigi, Meutya Hafid, merinci bahwa aksi ini tidak hanya berfokus pada akses, tetapi juga aspek finansial.



























