Jaksa Buka Potensi Periksa Budi Arie di Sidang Perlindungan Judol
Azura Yumna Ramadani Purnama
21 May 2025 15:36

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung buka potensi memanggil Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi sebagai saksi pada sidang perkara pidana perlindungan akses judi online atau judol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, dalam sidang tersebut, jaksa menyebut Budi menerima 50% duit biaya perlindungan situs judol di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, jaksa penuntut umum bisa langsung memanggil Budi Arie untuk memberikan kesaksian dalam pengadilan. Akan tetapi, hal tersebut bisa terjadi jika Kepolisian sebagai penyidik telah memeriksa Budi sebagai saksi dan memasukkan hasil pemeriksaannya ke dalam berkas perkara.
"Kalau yang bersangkutan masuk menjadi saksi dalam berkas perkara ini, tentu penuntut umum selaku pihak yang dibebankan pembuktian perkara tentu ya bisa saja memanggil yang bersangkutan itu sebagai saksi untuk diperiksa di persidangan," kata Harli dikutip, Rabu (21/05/2025).
Menurut dia, sesuai aturan, jaksa penuntut umum hanya bertugas untuk membuktikan isi dakwaan yang disusun berdasarkan berkas perkara dari penyidik. Sehingga, seluruh keputusan pembuktian, termasuk pemanggilan saksi, harus berdasarkan berkas dari kepolisian.
Harli sendiri mengklaim belum mengetahui dengan detil apakah Budi Arie masuk dalam berkas perkara yang diajukan kepolisian.