Sebelum mengambil langkah lebih jauh, Harwendro mengingatkan agar pemerintah harus mengubah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 33/2015 tentang Ketentuan Ekspor Timah.
Namun, apabila revisi aturan tersebut dikabulkan, pemerintah dan PT Timah dikhawatirkan dapat memonopoli pasar komoditas bahan baku solder tersebut, sedangkan perusahaan swasta hanya bisa pasrah mengikuti aturan yang berlaku.
"Sebetulnya sama saja mau lewat bursa atau nanti PT Timah bikin bursa atau nanti penjualan lewat PT Timah tidak ada masalah. Waktu itu regulasinya kan memang lewat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi [Bappebti] Kemendag," ucapnya.
Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Nur Adi Kuncoro dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI menyatakan perseroan ingin menjual logam timah melalui skema penjualan satu pintu di Indonesia. Hal ini dilakukan agar TINS dapat menjadi aktor utama pemasok timah dan dapat mengontrol harga di pasar.
“[Mohon] dukungan kebijakan untuk mendorong penjualan timah satu pintu melalui BUMN PT Timah," kata Nur Adi Kuncoro dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (14/5/2025).
Dengan berperan sebagai price maker, Nur Adi meyakini PT Timah ke depannya bisa memberikan kontribusi lebih terhadap penerimaan negara. Di sisi lain, RI merupakan salah satu produsen timah terbesar di dunia.
"Kita juga bisa mampu untuk menentukan harga dan harapannya adalah untuk kontribusi di negara Indonesia baik melalui royalti, dividen, dan lain sebagainya," ujarnya.
Nur Adi juga menuturkan hingga kini kegiatan penambangan ilegal timah masih marak terjadi di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Timah. Untuk itu, perseroan meminta dukungan kepada Komisi VI agar membuat payung hukum mengenai persoalan tersebut.
PT Timah pun menawarkan skema kemitraan seperti koperasi dan badan usaha milik desa (Bumdes) untuk bisa memastikan para warga sekitar tetap memiliki mata pencaharian.
Menurut dia, ketika kemitraan terjalin dan semua kegiatan tambang berada dalam pengelolaan PT Timah, produksi timah bakal meningkat.
“Tentunya ini menjadi hal yang diharapkan signifikan bisa memberikan perolehan yang perolehan bijih yang lebih besar di PT Timah,” tutur Nur Adi.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi VI DPR turut memberikan dukungannya terhadap PT Timah untuk melakukan skema penjualan satu pintu tersebut. Poin keempat kesimpulan rapat menyebut bahwa Komisi VI menyokong penerbitan payung hukum agar PT Timah menjadi penjual tunggal timah.
"Komisi VI DPR RI mendukung penerbitan Peraturan Presiden [Perpres] tentang Mineral Kritis dan Mineral Strategis, dan/atau peraturan turunan lainnya, dalam rangka mendukung proses bisnis komoditas timah, termasuk mineral kritis dan mineral strategis, mengatur kewenangan PT Timah Tbk bersama Asosiasi Eksportir Timah Indonesia sebagai pemasar tunggal penjualan timah," tulis kesimpulan rapat poin keempat.
Selain itu, Komisi VI juga mendesak pemerintah untuk melakukan perubahan regulasi yang berkaitan dengan proses bisnis timah, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2024 tentang Ketentuan Ekspor Timah.
"Komisi VI DPR RI mendesak Pemerintah melakukan evaluasi atas Peraturan Perundang-Undangan terkait Tata Kelola dan Proses Bisnis Timah untuk meningkatkan pengelolaan komoditas timah nasional secara profesional, transparan, dan akuntabel," bunyi kesimpulan rapat poin kelima.
(mfd/wdh)
































