"Pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan. Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya," tegasnya.
Katanya, prajurit militer nantinya hanya akan memberikan dukungan pengamanan bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
"TNI juga memiliki fungsi bantuan atau dukungan pengamanan. Apalagi di kita ada Jampidmil," pungkasnya.
Ramai diberitakan mengenai Surat Telegram (ST) Bernomor TR/422/2025 tertanggal 5 Mei 2025 mengenai perintah penyiapan dan pengerahan personel beserta alat kelengkapan untuk dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia.
Setelah itu, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menanggapi dengan mengeluarkan surat perintah pada Panglima Komando Daerah (Kodam).
Dalam surat perintah itu menyebutkan Kodam untuk mengerahkan personel sebanyak 1 SST atau 30 personel untuk pengamanan di Kejati dan 1 Regu atau 10 personel untuk pengamanan di Kejari seluruh wilayah Indonesia.
(dhf)