Logo Bloomberg Technoz

Cuti Bersama Waisak, Ganjil Genap Jakarta Masih Ditiadakan

Azura Yumna Ramadani Purnama
13 May 2025 07:45

Penerapan Sistem Oneway, Contra Flow dan Ganjil Genap di Arus Mudik Lebaran 2025 (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Penerapan Sistem Oneway, Contra Flow dan Ganjil Genap di Arus Mudik Lebaran 2025 (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kepolisian Daerah Metro Jaya menghapus sementara aturan pembatasan kendaraan ganjil genap pada cuti bersama Hari Raya Waisak, yang jatuh pada hari ini, Selasa (13/5/2025).

Penghapusan sementara kebijakan ganjil genap tersebut berlangsung sejak kemarin, Senin (12/5/2025). Dimana kemarin, merupakan hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2569 BE.

“Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Waisak pada 12-13 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN,” tulis Dishub DKI Jakarta dalam pengumuman yang dilansir Selasa (13/5/2025).

Peniadaan ganjil genap berlandaskan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat (3), yakni pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.