Logo Bloomberg Technoz

Pemprov DKI Tegaskan Hoaks soal Aturan Baru Ganjil Genap DKI

Redaksi
26 June 2026 19:10

Penerapan Sistem Oneway, Contra Flow dan Ganjil Genap di Arus Mudik Lebaran 2025 (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Penerapan Sistem Oneway, Contra Flow dan Ganjil Genap di Arus Mudik Lebaran 2025 (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung membantah kabar yang beredar di masyarakat melalui media sosial terkait perubahan aturan pembatasan kendaraan ganjil genap di Jakarta.

Pramono menegaskan, hingga saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak mengeluarkan aturan baru terkait ganjil genap di Jakarta. Aturan yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.

"Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada peraturan baru mengenai ganjil genap," ujar Pramono, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/6).


Dia juga memastikan tidak ada aturan baru terkait pembatasan kendaraan ganjil genap di 28 akses menuju dan keluar gerbang tol.

"Seakan-akan ada aturan baru, padahal tidak ada aturan baru. Termasuk 28 akses on ramp atau off ramp di gerbang tol," lanjut dia.