Libur 1 Muharam, DKI Jakarta Tiadakan Ganjil-Genap
Merinda Faradianti
16 June 2026 10:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta meniadakan kebijakan pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap hari ini Selasa (16/6/2026), bertepatan dengan libur nasional 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 H.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Selain itu, peniadaan ganjil genap juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Kepala Dishub DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan peniadaan ganjil genap dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur bahwa pembatasan lalu lintas tidak diberlakukan pada hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
“Masyarakat dapat beraktivitas tanpa mengikuti pembatasan nomor pelat kendaraan sebagaimana yang berlaku pada hari kerja,” kata Awaluddin dikutip dari keterangan resmi, Selasa (16/6/2026).
































