Kejagung diketahui telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.
Para tersangka tersebut yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; dan anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Kejagung menyebut dugaan praktik korupsi ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Masing-masing pihak yang menjadi tersangka diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.
Atas beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung menaksir kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.
(ain)































