Logo Bloomberg Technoz

Kejagung Periksa Direktur Chevron di Kasus Korupsi Pertamina

Azura Yumna Ramadani Purnama
02 May 2025 19:50

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. (Dok. Kejagung)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. (Dok. Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) berinisial WB sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s/d 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa WB diperiksa untuk memperkuat pembuktikan dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi di PT Pertamina (Persero). Kendati begitu, ia tak merinci materi pemeriksaan Direktur PT CPI tersebut.

“WB selaku Direktur PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI). Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/5/2025).


Selain Direktur PT Chevron, terdapat tujuh saksi lainnya yang diperiksa Jaksa pada hari ini. Mereka yakni:

  1. AB selaku VP Crude & Product Trading & Commercial.
  2. SA selaku Manager Tonnage Management PT Pertamina International Shipping.
  3. MG selaku Manager Treasury PT Pertamina International Shipping.
  4. RP selaku Staf pada PT Pertamina International Shipping.
  5. HASM selaku VP Crude & Gas Operation PT Pertamina International Shipping tahun 2021 s.d. 2023.
  6. AS selaku VP Tonnage Management & Service PT Pertamina International Shipping tahun 2022 s.d. 2023.
  7. ATW selaku Staf pada Fungsi Crude Trading ISC.


“Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKKS tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk,” kata Harli.