Logo Bloomberg Technoz

“Setelah ada komunikasi antara Tersangka AR [Ariyanto] dan MSY [Syafei], kemudian Tersangka AR bertemu dengan MSY di parkiran SCBD. Dan, selanjutnya MSY menyerahkan uang tersebut kepada Tersangka AR,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.

Kejaksaan memang menetapkan tiga grup perusahaan sawit sebagai tersangka kasus korupsi ekspor minyak goreng. Mereka adalah lima perusahaan di bawah Wilmar Grup; lima perusahaan di bawah Permata Hijau Grup; dan tujuh perusahaan di bawah Musim Mas Grup.

Perkara ketiganya pun telah dilimpahkan ke pengadilan dan menjalani persidangan hingga putusan 19 Maret lalu. Dalam putusan tersebut, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom menjatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.

Menurut Qohar, awalnya Syafei meminta hakim menjatuhkan vonis bebas dengan imbalan Rp20 miliar. Akan tetapi, sesuai pembicaraan Ariyanto dan Wahyu, hakim hanya bisa memberikan putusan ontslag namun dengan imbalan Rp60 miliar.

“Lalu Tersangka MS [Marcella Santoso] menghubungi MSY. Dan MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam mata uang asing,” ujar Qohar.

“Uang tersebut oleh tersangka WG [Wahyu] diserahkan kepada Tersangka MAN [Arif]. Dan Tersangka WG diberikan uang sebesar USD 50.000 oleh Tersangka MAN.”

Kendati begitu, Qohar menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman atas sumber dana yang disiapkan Syafei. Dia memberikan sinyal adanya peluang dana tersebut turut disiapkan dua korporasi lainnya yang terjerat dalam perkara itu, yakni Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.

(azr/frg)

No more pages