Respon Wilmar Grup Usai Pegawainya jadi Tersangka Suap Hakim
Azura Yumna Ramadani Purnama
16 April 2025 21:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Perusahaan Sawit, Wilmar Grup buka suara soal penetapan status tersangka pada salah satu pejabatnya dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung menuduh Head Social Security Legal Wilmar Grup, Muhammad Syafei menyuap majelis hakim agar perusahaan tersebut mendapat putusan lepas atau ontslag dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) pada Januari-April 2022.
Perwakilan Wilmar Grup menyatakan bahwa perusahaannya tengah membantu Kejaksaan Agung dalam menuntaskan proses hukum berkaitan kasus tersebut. Hal ini disampaikan untuk menunjukkan posisi perusahaan untuk kooperatif dengan aparat penegak hukum.
“Saat ini kami sedang membantu proses penyelidikan,” kata seorang perwakilan Wilmar Grup yang tidak ingin disebutkan namanya, kepada Bloomberg Technoz, Rabu (16/04/2025).
Dalam kasus ini, penyidik menuduh Syafei memberikan uang senilai Rp60 miliar kepada Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu, Muhammad Arif Nuryanto. Uang tersebut adalah imbalan kepada Arif untuk membentuk majelis hakim yang akan menjatuhkan putusan ontslag pada Wilmar Grup.
Suap diberikan melalui seorang pengacara bernama Ariyanto yang sebelumnya sudah berkonsultasi dengan panitera muda PN Jakarta Pusat Wahyu Gunawan. Suap diberikan agar sejumlah perusahaan Wilmar Grup bisa bebas dari tuntutan pada kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya Januari-April 2022.