Logo Bloomberg Technoz

Umrah Gratis untuk Marbut Masjid di Jakarta, Cek Syaratnya

Redaksi
16 April 2025 20:00

Ilustrasi Jemaah Haji (Envato)
Ilustrasi Jemaah Haji (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka program umrah gratis untuk marbut masjid pada 2026. Berikut syarat umrah gratis untuk marbut masjid di DKI Jakarta.

Umrah gratis untuk marbut di DKI diketahui terakhir kali digelar pada 2019 sebelum pandemi Covid-19.

Plt Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (Dikmental) Setda Provinsi DKI Jakarta, Aceng Zaeni mengatakan, program umrah gratis ini didasarkan atas rekomendasi dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta. DMI juga menjadi pihak yang menyeleksi calon peserta umrah karena merupakan lembaga yang menaungi masjid-masjid dan para 


“KTP DKI itu syarat mutlak, dan minimal sudah 15 tahun menjadi marbut. Yang menyeleksi adalah DMI,” ujar Aceng, Rabu (16/4/2025).

Dia menyampaikan, program ini rencananya dialokasikan satu marbut dari tiap kelurahan di Jakarta. Namun, keputusan akhir akan menyesuaikan dengan kemampuan anggaran yang ditetapkan dalam APBD tahun 2026.