Logo Bloomberg Technoz

Syarat & Cara Daftar Umrah Mandiri via Nusuk Umrah, Ini Biayanya

Referensi
19 August 2026 12:30

Jemaah umrah tuba di Bandara Kertajati. (Dok. Kemenhub)
Jemaah umrah tuba di Bandara Kertajati. (Dok. Kemenhub)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Masyarakat Indonesia kini memiliki pilihan baru untuk merencanakan perjalanan ibadah ke Tanah Suci. Selain menggunakan biro perjalanan, umrah dapat dilakukan secara mandiri sesuai mekanisme yang telah diakui dalam peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai umrah mandiri tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Aturan tersebut merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

UU Nomor 14 Tahun 2025 ditetapkan dan mulai berlaku pada 4 September 2025. Melalui aturan tersebut, perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga mekanisme, yakni menggunakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU, secara mandiri, maupun melalui Menteri.


Dengan adanya mekanisme tersebut, masyarakat tidak lagi hanya memiliki pilihan untuk menggunakan PPIU ketika ingin menjalankan ibadah umrah. Namun, status mandiri bukan berarti jemaah dapat berangkat tanpa memenuhi persyaratan.

Jemaah tetap harus menyiapkan dokumen perjalanan dan memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia maupun Arab Saudi. Artinya, fleksibilitas dalam mengatur perjalanan tetap disertai tanggung jawab administratif.

Syarat Umrah Mandiri yang Perlu Disiapkan