Logo Bloomberg Technoz

Djuyamto menjelaskan, Hakim Tunggal Afrizal akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto atas surat perintah penyidikan (sprindik ) Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dalam dugaan tindak pidana memberi hadiah/janji kepada penyelenggara negara.

Pada permohonan praperadilan kedua, lanjut Djuyamto, persidangannya akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu. Rio akan menguji sah atau tidaknya  penetapan tersangka Hasto atas sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12//2024 dalam dugaan penghalangan penyidikan buron Harun Masiku.

Tim Hukum Hasto, Ronny Talapessy menyatakan siap mengikuti sidang pertama tersebut, serta mengharapkan perwakilan KPK siap menghadiri dan dan menghadapi praperadilan tersebut.

“Kami berharap agar teman-teman di KPK pun sudah siap hadir dalam menghadapi praperadilan ini sehingga asas sederhana, cepat dan biaya murah itu bisa terlaksana, sehingga dapat memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun Pak Hasto Kristiyanto,” kata Ronny dalam keterangannya.

(azr/frg)

No more pages