Logo Bloomberg Technoz

Kronologi Kasus Korupsi Minyak Mentah di Subholding Pertamina

Mis Fransiska Dewi
25 February 2025 09:30

Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi minyak mentah bagian negara, Senin (24/2/2025)./dok. Kejagung
Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi minyak mentah bagian negara, Senin (24/2/2025)./dok. Kejagung

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kejaksaan Agung menjelaskan peran tujuh tersangka hingga persoalan kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018—2023 yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp193,7 triliun.

Dalam kasus tersebut, Kejagung resmi menetapkan tujuh tersangka dari jajaran subholding PT Pertamina (Peresero).

Mereka a.l. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS); Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional,Sani Dinar Saifuddin (SDS); Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF); dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP).


Sementara itu, tiga broker yang menjadi tersangka a.l. Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR); Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW); dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede (GRJ).

Konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi minyak mentah bagian negara, Senin (24/2/2025)./dok. Kejagung

Kongkalikong Impor