"Sebagaimana yang disampaikan diawal hari ini saya akan menyampaikan rilis penahanan tersangka HK. Jadi seperti yang disampaikan sebelumnya tanggal 23 deptember 2024, KPK telah menetapkan HK sebagai tersangka di surat sprindik tgl 23 desember 2024 dengan persangkaan merintangi, mencegah, atau penyidikan dugaan tidak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR terpilih Harun Masiku dengan Saiful Bahri berupa pemberian janji kepada Wahyu Setiawan sebagai Ketua KPU bersama Agustiani Tio," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis (20/2/2025).
"Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK (HASTO KRISTIYANTO) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," tambah Setyo.
(ain)



























