Kasus Hasto: Merintangi Penyidikan Harun Masiku hingga Amnesti
Merinda Faradianti
03 August 2025 18:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi satu dari ribuan terpidana yang mendapatkan pengampunan atau amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Amnesti tersebut berarti mengugurkan hukuman pidana kepada Hasto. Diketahui Hasto divonis terbukti turut terlibat dalam penyuapan anggota Komisi Pemilihan Umum 2017-2022 Wahyu Setiawan dalam penetapan pergantian antar waktu anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.
Awal Mula Jadi Tersangka
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Sprindik tersebut menyatakan ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 20 Desember 2024.






























