Logo Bloomberg Technoz

Dengan alasan tersebut, Ronny meminta agar semua pihak menghormati putusan hakim PN Jaksel dan langkah yang ditempuh pihaknya dalam kasus yang melibatkan Hasto tersebut.

“Kami meminta agar semua pihak menghormati putusan hakim dan langkah dan hak hukum kami,” ungkap Ronny.

Sebelumnya, juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengonfirmasi bahwa penyidik memanggil Hasto sebagai tersangka pada hari ini, Senin (17/2/2025). "Benar Sdr. HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Tessa dalam pesan singkat, Senin (17/2/2025).

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) sendiri telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan Hasto. Putusan ini sekaligus menegaskan status tersangka Hasto dalam dua kasus korupsi yang ditangani KPK bersifat sah.

“Menyatakan permohonan praperadilan termohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Djuyamto dalam persidangan, Kamis (13/2/2025).

Dia menilai permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Hasto tersebut kabur atau tidak jelas. Padahal, kuasa hukum Hasto berisi sejumlah advokat dengan nama tenar, seperti Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Patra Zen, dan Ronny Talapessy.

Dalam salah satu pertimbangannya, Djuyamto menilai bahwa Hasto seharusnya mengajukan dua permohonan praperadilan, bukan dalam satu permohonan praperadilan.

(wep)

No more pages