Logo Bloomberg Technoz

"Sudah pasti harus menyesuaikan fitur-fitur yang akan dikeluarkan. Kalau PP sudah keluar nanti kami sesuaikan penyesuaian internal," ujarnya.

Keputusan memperpanjang masa penempatan DHE menjadi 12 bulan itu setelah hampir 1,5 tahun aturan DHE diberlakukan mulai 1 Agustus silam. Pada aturan awal, para eksportir hanya diwajibkan menempatkan 30% devisa yang dikantongi dari kegiatan ekspor sumber daya alam di dalam negeri dengan masa penempatan sekitar 3 bulan. Penempatan wajib itu ditujukan untuk ekspor di atas US$250.000.

Di lain sisi, kalangan eksportir tambang dan komoditas yang menjadi 'sasaran tembak' kebijakan itu memang beberapa kali menyampaikan keberatan terhadap kebijakan DHE tersebut. Kewajiban repatriasi dan ditahan selama tiga bulan di perbankan dalam negeri, diakui oleh sebagian eksportir telah berdampak pada kelancaran arus kas mereka.

Kini, dengan aturan makin dipertegas yakni 100% ditempatkan selama 12 bulan, para eksportir makin keras menyuarakan keresahan. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia/Indonesian Mining Association (IMA) Hendra Sinadia mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh karena revisi peraturan pemerintah tersebut belum terbit. Namun, dia berharap rencana aturan tersebut tidak menjadi kenyataan.

“Dengan aturan yang saat ini berlaku [parkir DHE SDA 30% selama 3 bulan] saja sudah menyulitkan perusahaan dalam mengelola arus kas, apalagi jika aturannya lebih ketat,” kata Hendra saat dimintai konfirmasi, Rabu (22/1/2025).

(lav)

No more pages